Pakta Integritas
![]() |
Pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran. Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Secara garis besar, isinya adalah sebagai berikut,
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Komentar
Posting Komentar