Standarisasi Dalam Penyelarasan Usaha Peyediaan Akomodasi
Peraturan
Pemerintah tersebut bertujuan dalam upaya meningkatkan pengembangan
kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional, maka dari itu diperlukan
keterpaduan peranan Pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam
penyelenggaraan kepariwisataan. Disebutkan dalam Pasal 58 usaha penyediaan
akomodasi yang diatur disana diantaranya ada usaha bumi perkemahan dan usaha
persinggahan caravan. Usaha bumi perkemahan diselenggarakan oleh Perseroan
Terbatas atau Koperasi dengan persyaratan memiliki tenaga profesional dalam
jumlah dan kualitas yang memadai, mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan
fasilitas pendukung usaha, dan menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha
bumi perkemahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
kegiatan usaha bumi perkemahan yaitu:
·
Penyediaan lahan untuk perkemahan,
perlengkapan berkemah, dan tempat parkir kendaraan bermotor.
·
Penyediaan sarana air bersih, tempat
mandi, penerangan dan fasilitas telekomunikasi.
·
Penyediaan tempat atau pelayanan makan dan
minum.
·
Penyediaan sarana olah raga dan rekreasi.
Diantara
empat poin di atas poin 1 dan 2 wajib untuk dilaksanakan oleh badan usaha bumi
perkemahan.
Usaha
persinggahan caravan merupakan usaha yang meyediakan tempat untuk kendaraan
yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka yang dapat dilengkapi dengan
kendaraanya, diselengarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. Kegiatan
usaha persinggahan caravan meliputi:
·
Penyediaan lahan untuk tempat persinggahan
caravan
·
Penyediaan sarana air bersih, penerangan
dan fasilitas telekomunikasi
·
Penyediaan tempat atau pelayanan makan dan
minum
·
Penyediaan sarana olah raga dan rekreasi.
Referensi:
Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.
Peraturan
Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 Tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi.
Komentar
Posting Komentar