Standarisasi Dalam Penyelarasan Usaha Peyediaan Akomodasi

Tempat camping di Soewan Garden 
(Sumber: bali.inews.id)

        Standarisasi merupakan ketetapan atau patokan yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan operasional yang dilaksanakan. Adanya strandarisasi bertujuan untuk mencapai keselarasan minimal dari objek maupun subjek yang ditetapkan di dalamnya. Standarisasi sering dijumpai terutama di bidang industry dan teknologi. Kewenangan dalam penetapan standarisasi dijalankan oleh sebuah otoritas tertinggi di bidang masing-masing yang diberikan mandate untuk mengatur urusan di bidang yang bersangkutan. Standarisasi usaha bumi perkemahan, persinggahan caravan, dan taman caravan masuk dalam bidang industry pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.

Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan dalam upaya meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional, maka dari itu diperlukan keterpaduan peranan Pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Disebutkan dalam Pasal 58 usaha penyediaan akomodasi yang diatur disana diantaranya ada usaha bumi perkemahan dan usaha persinggahan caravan. Usaha bumi perkemahan diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi dengan persyaratan memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha, dan menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha bumi perkemahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kegiatan usaha bumi perkemahan yaitu:

·         Penyediaan lahan untuk perkemahan, perlengkapan berkemah, dan tempat parkir kendaraan bermotor.

·         Penyediaan sarana air bersih, tempat mandi, penerangan dan fasilitas telekomunikasi.

·         Penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum.

·         Penyediaan sarana olah raga dan rekreasi.

Diantara empat poin di atas poin 1 dan 2 wajib untuk dilaksanakan oleh badan usaha bumi perkemahan.

Usaha persinggahan caravan merupakan usaha yang meyediakan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka yang dapat dilengkapi dengan kendaraanya, diselengarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. Kegiatan usaha persinggahan caravan meliputi:

·         Penyediaan lahan untuk tempat persinggahan caravan

·         Penyediaan sarana air bersih, penerangan dan fasilitas telekomunikasi

·         Penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum

·         Penyediaan sarana olah raga dan rekreasi.

 



Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.

Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Terakhir Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Kedua Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Pertama Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng