Biro Perjalanan Wisata

 

Biro Perjalanan Wisata

    Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang mengatur dan menyediakan pelayanan bagi sesorang atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan berwisata. Standar usaha biro perjalanan wisata meliputi rumusan kualifikasi usaha biro perjalanan wisata dan/atau klasifikasi usaha biro perjalanan wisata yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha biro perjalanan wisata. Sertifikat usaha biro perjalanan wisata merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha biro perjalanan wisata yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.

    Pengawasan perusahaan (usaha) terdiri dari pengawasan biasa yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan perusahaan dengan memperhatikan tingkat kepatuhan Pengusaha pada suatu periode tertentu dan pengawasan insidentil yang dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu-waktu tertentu. Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan usaha dan/atau pemeriksaan lapangan pada waktu tertentu dan jangka waktu tertentu. Pengawasan rutin terhadap usaha pariwisata mikro kecil dilakukan melalui inspeksi lapangan untuk memberikan bantuan berupa pendampingan dan konsultasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Terakhir Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Kedua Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

Rekapan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Bulan Pertama Di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng